501 Warga Binaan Pemasyarakatan Maluku Terima Remisi Khusus Natal 2025
Ambon, indonesiatimur.co — Dalam rangka memperingati Hari Natal 2025, sebanyak 501 Warga Binaan di wilayah Maluku menerima remisi khusus Natal, padq Kamis (25/12/2025). Pemberian remisi ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk memberikan penghargaan kepada para warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik serta berpartisipasi aktif dalam program-program pembinaan selama menjalani masa hukuman mereka di lembaga pemasyarakatan.
Pada tahun ini, remisi khusus Natal diberikan kepada 501 WBP yang tersebar di berbagai lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan (Lapas dan Rutan) di Maluku. Remisi diberikan dalam beberapa kategori sesuai dengan durasi yang telah ditentukan berdasarkan kriteria yang berlaku. Berikut rincian pemberian remisi untuk wilayah Maluku:
* 75 Warga Binaan menerima remisi dengan besaran 15 hari,
* 314 Warga Binaan menerima remisi dengan besaran 1 bulan,
* 65 Warga Binaan menerima remisi dengan besaran 1 bulan 15 hari,
* 40 Warga Binaan menerima remisi dengan besaran 2 bulan.
Pemberian remisi ini tidak hanya sebagai hadiah, tetapi juga merupakan bentuk pengakuan terhadap upaya perbaikan dan perubahan positif yang telah dilakukan oleh para warga binaan selama menjalani masa pidana mereka.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku, Ricky Dwi Biantoro, pada saat acara pemberian Remisi di Rutan Kelas IIA Ambon menyampaikan bahwa remisi khusus Natal diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada Warga Binaan yang telah berperilaku baik dan menunjukkan perubahan positif dalam sikap serta tindakannya. Hal ini sesuai dengan semangat Hari Natal yang mengajarkan tentang pengampunan dan harapan baru.
“Pemberian remisi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan motivasi dan kesempatan kedua kepada warga binaan yang telah menunjukkan upaya perbaikan diri. Remisi bukan hanya pengurangan masa hukuman, tetapi lebih sebagai pengakuan atas perilaku baik mereka yang telah taat pada aturan yang ada, berpartisipasi aktif dalam program pembinaan, dan menunjukkan perubahan ke arah yang lebih positif,” ujar Ricky Dwi Biantoro.
Lebih lanjut, Ricky menjelaskan bahwa remisi juga diharapkan dapat mendorong Warga Binaan untuk terus memperbaiki diri dalam rangka mempersiapkan diri menghadapi reintegrasi sosial setelah menjalani masa hukumannya. “Kami berharap pemberian remisi ini bisa menjadi semangat bagi mereka untuk lebih siap kembali ke masyarakat dan berkontribusi positif,” tambah Ricky.
Remisi khusus Natal 2025 juga merupakan bagian dari program pembinaan yang dilaksanakan oleh Ditjenpas. Pemberian remisi diatur oleh undang-undang dan dilakukan dengan prinsip transparansi serta objektivitas, yaitu hanya diberikan kepada Warga Binaan yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Salah satu syarat utama bagi seorang Warga Binaan untuk memperoleh remisi adalah berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman dan berpartisipasi dalam kegiatan pembinaan yang ada di Lapas atau Rutan.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Mashudi, menyampaikan arahan terkait remisi khusus Natal 2025. Menurutnya, remisi diberikan untuk memberikan penghargaan kepada Warga Binaan yang telah berusaha memperbaiki diri, tidak hanya dalam bentuk perubahan perilaku, tetapi juga dalam pengembangan keterampilan dan pengetahuan yang dapat membantu mereka setelah kembali ke masyarakat.
“Remisi adalah bagian dari program pembinaan di sistem pemasyarakatan yang bertujuan untuk membantu narapidana atau Warga Binaan memperbaiki diri. Remisi ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas upaya mereka dalam berperilaku baik dan mengikuti berbagai program pembinaan, baik itu pendidikan, pelatihan keterampilan, maupun kegiatan keagamaan,” ujar Mashudi.
Mashudi juga menekankan bahwa remisi bukan berarti mengurangi nilai hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan, tetapi merupakan bentuk penghargaan terhadap usaha perbaikan yang telah dilakukan oleh Warga Binaan. Remisi diharapkan menjadi pendorong bagi mereka untuk terus berkomitmen dalam perubahan positif dan tidak mengulangi kesalahan yang sama di masa depan.
“Pemberian remisi adalah hak bagi Warga Binaan yang telah memenuhi syarat dan berkelakuan baik. Kami berharap bahwa setelah menerima remisi, mereka akan lebih siap untuk kembali ke masyarakat dan berperan aktif dalam kehidupan sosial. Remisi bukan hanya soal pengurangan hukuman, tetapi tentang memberikan kesempatan kedua untuk memperbaiki diri,” tegas Mashudi.
Remisi khusus Natal ini diberikan kepada Warga Binaan yang memenuhi sejumlah kriteria yang telah ditetapkan. Kriteria tersebut antara lain:
1. Telah menjalani sebagian masa pidana yang dijatuhkan oleh pengadilan.
2. Berperilaku baik selama berada di Lapas atau Rutan, yang dinilai berdasarkan catatan kelakuan mereka selama masa hukuman.
3. Berpartisipasi aktif dalam program pembinaan, seperti pendidikan, pelatihan keterampilan, dan kegiatan keagamaan yang diselenggarakan di dalam lembaga pemasyarakatan.
4. Memenuhi persyaratan administratif, yaitu telah mengajukan permohonan remisi sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Pemberian remisi ini tidak hanya sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi juga diharapkan dapat menjadi langkah awal bagi para Warga Binaan untuk lebih siap dalam menghadapi masa depan mereka. Setelah memperoleh remisi, Warga Binaan diharapkan dapat lebih mudah beradaptasi kembali dengan kehidupan masyarakat, mengurangi risiko terjadinya kekambuhan perilaku kriminal, serta berperan aktif dalam pembangunan sosial.
“Dengan adanya remisi ini, kami berharap para warga binaan yang mendapatkannya akan merasa lebih termotivasi untuk memperbaiki diri dan lebih siap menyongsong masa depan. Kami juga berharap mereka akan berperan aktif dalam membangun keluarga, lingkungan, dan masyarakat yang lebih baik,” ujar Ricky Dwi Biantoro.
Remisi khusus Natal 2025 ini juga menggambarkan upaya pemerintah untuk memanusiakan warga binaan pemasyarakatan, memberikan kesempatan kedua, serta mengedepankan pendekatan pembinaan yang humanis. Ini adalah wujud nyata dari semangat rehabilitasi yang menjadi prinsip dasar dalam sistem pemasyarakatan Indonesia.
Dengan demikian, diharapkan ke depannya sistem pemasyarakatan di Indonesia akan semakin efektif dalam melaksanakan tugasnya untuk tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan dan mengubah perilaku narapidana agar dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik dan lebih siap untuk hidup secara produktif. (it-06)


